Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan, dua pembuat pagar laut di Tangerang, Banten, menyatakan kesediaan untuk membayar denda administrasi senilai Rp 48 miliar.Adapun dua pembuat pagar laut itu adalah Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, dan stafnya yang juga perangkat desa, inisial T."Lalu kemudian berikutnya adalah surat pernyataan bisa ditampilkan surat pernyataan dari saudara A dan T untuk mengakui dan siap membayar denda," ucap Sakti dalam rapat Komisi IV DPR RI, Jakarta, Kamis (27/2/2025).Simak selengkapnya dalam video berikut!Penulis Naskah: Daniel Kalis Jati MuktiVideo Editor: Dina RahmawatiProduser: Monica Arum#politik #pemerintah ##kompascomlab #KadesKohod #PagarLautMusic: Alpha Mission - Jimena Contreras