Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu jatuhkan denda Rp 48 miliar ke Kepala Desa (Kades) Kohod dan perangkat desa Kohod, dua pelaku pembangunan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.Denda Rp 48 miliar bagi pelaku pembangunan pagar laut Tangerang itu disampaikan Menteri KP saat rapat dengan Komisi IV DPR RI, Jakarta, Kamis (27/2/2025). Menteri Sakti mengatakan dua pelaku yang mendapatkan sanksi dalam kasus ini yakni kepada desa inisial A dan perangkat desa inisial T.Dalam pemaparannya, Sakti mengatakan bahwa kedua pelaku itu terbukti sebagai penanggung jawab dalam pembangunan pagar laut dan telah mengakui kesalahannya serta bersedia membayar denda.Sebelum Menteri KP paparkan sanksi denda Rp 48 miliar tersebut, Bareskrim telah menetapkan Kepala Desa Kohod, Arsin; Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta (UK); dan dua orang penerima kuasa untuk membuat surat palsu, SP dan CE, sebagai tersangka atau pembangunan pagar laut Tangerang.Simak selengkapnya dalam video berikut!Penulis Naskah: Bernadetha Nadia Deni AnandaNarator: Bernadetha Nadia Deni AnandaVideo Editor: Agung SetiawanProduser: Holy Kartika Nurwigati SumartiningtyasMusik: Drop - Anno Domini Beats#Peristiwa #Viral #MenteriKP #PagarLautTangerang #KadesKohod