Pinjaman Online (Pinjol) ilegal semakin marak dan menjadi perhatian serius di tahun 2025 ini. Pinjol ilegal menimbulkan kasus seperti penyalahgunaan data, bunga tinggi, hingga metode penagihan tidak etis. Satgas PASTI bersama OJK terus melakukan pemantauan serta penindakan pinjol yang tak memiliki izin.Sebanyak 543 pinjol ilegal telah teridentifikasi bahkan sudah diblokir oleh pihak berwenang. Masyarakat perlu berhati-hati dan memastikan bahwa pinjaman yang digunakan harus sudah berizin resmi. Pinjol seringkali menawarkan kemudahan pencairan dana namun mengancam keamanan data.Berikut ink ldaftar pinjol ilegal yang tidak diakui OJK. https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Documents/Pages/Satgas-Pasti-Blokir-796-Entitas-Ilegal-di-Oktober---Desember-2024/Lampiran Daftar Entitas Ilegal per Januari 2025.pdf Simak selengkapnya dalam video berikut!Penulis: Soffya RantiPenulis Naskah: Shafa Maulita MaulanaVideo Editor: Fathir RohmanProduser: Yusuf Reza Permadi#IsuSosial #Ekonomi #Finansial #OJK #PinjamanOnline #PinjolMusic: Sightlines - Jeremy BlakeArtikel terkait:https://tekno.kompas.com/read/2025/02/10/16350077/543-pinjol-ilegal-yang-tidak-diakui-ojk-februari-2025