Gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto terkait penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi tak diterima.Djuyamto, Hakim Tunggal yang memimpin sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tidak menerima gugatan Hasto karena tak memenuhi syarat formal.“Menimbang bahwa dengan demikian, permohonan pemohon yang menggabungkan tentang sah tidaknya dua Surat Perintah Penyidikan atau sah tidaknya penetapan tersangka dalam satu permohonan haruslah dinyatakan tidak memenuhi syarat formal permohonan praperadilan,” ujar Djuyamto dalam ruang sidang utama, Kamis (13/2/2025).Menurut Djuyamto, eksepsi yang sempat dibacakan kubu Komisi Antirasuah beralasan hukum dan patut untuk dikabulkan.Pasalnya, dalil permohonan praperadilan Hasto yang mempermasalahkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) dalam satu permohonan praperadilan dinilai kabur dan tidak jelas.“Menimbang bahwa berdasarkan berbagai pertimbangan hukum sebagaimana tersebut di atas, Hakim berpendapat bahwa oleh karena eksepsi dikabulkan, maka terhadap eksepsi termohon yang lain dan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan dan diberi penilaian hukum,” sambung hakim.Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo Video Editor: Dzaky Nurcahyo Produser: Abba Gabrillin #HastoKristiyanto #Praperadilan #PengadilanNegeriJakartaSelatan #KPK #vjlab