Tim hukum Hasto Kristiyanto mempertanyakan alasan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan karena tak memenuhi syarat formal.Menurut salah satu kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, alasan tersebut dirasa kurang etis.Sebab, pihaknya sudah membawa banyak ahli, tetapi pernyataan ahli sama sekali tak dipertimbangkan hakim."Saya kira pertanyaan pokok yang sebenarnya harus kita ajukan kepada hakim tunggal ini, apakah di dalam proses praperadilan itu ada larangan yang secara hukum bisa melarang orang menguji dua penetapan tersangka dalam satu permohonan," ujar Maqdir di PN Jaksel, Kamis (13/2/2025)."Sejumlah ahli sudah dihadirkan, akan tetapi apakah pendapat ahli itu sama sekali tidak dipertimbangkan, seolah-olah kalau buat saya ini adalah bentuk pelecehan baru terhadap proses persidangan ini," sambung dia.Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo Video Editor: Dzaky Nurcahyo Produser: Nursita Sari#hukum #korupsi #HastoKristiyanto #PraperadilanHasto #KPK ##vjlab