Kuasa hukum Harvey Moeis, Junaedi Saibih, menilai rule of law atau prinsip negara hukum yang menjamin keadilan dan supremasi hukum di Indonesia telah wafat. Hal ini disampaikan Junaedi menanggapi hukuman Harvey Moeis yang diperberat dari 6,5 tahun penjara menjadi 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dalam putusan banding.Sebelumnya, Harvey sempat dihukum 6,5 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas kasus korupsi tata niaga komoditas timah."Innalillahi wa inna ilaihi rajiun, telah wafat rule of law pada hari Kamis, 13 Februari 2025, setelah rilisnya bocoran putusan pengadilan tinggi atas banding yang diajukan JPU terhadap putusan PN Jakarta Pusat," kata Junaedi kepada Kompas.com, Kamis (13/2/2025).Simak selengkapnya dalam video berikut!Penulis: Agustinus Rangga RespatiPenulis Naskah: Meiva JufaraniNarator: Meiva JufaraniVideo Editor: Meiva JufaraniProduser: Ervan Yudhi Tri AtmokoMusic: Arms Dealer - Anno Domini Beats#Hukum #Kriminal #HarveyMoeis #HukumanHarveyMoeisDiperberat #HukumanHarveyMoeis #JernihkanHarapanArtikel terkait: https://nasional.kompas.com/read/2025/02/13/13331131/hukuman-harvey-moeis-diperberat-pengacara-innalillahi-wa-inna-ilaihi-rajiun