Tim hukum Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto kecewa dengan putusan hakim yang tak menerima gugatan praperadilan yang diajukan."Kami harus mengatakan bahwa kami kecewa dengan putusan praperadilan yang dibacakan," ujar salah satu kuasa hukum Hasto, Todung Mulya Lubis, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).Menurut Todung, putusan yang dibacakan Hakim Tunggal Djuyamto mencerminkan peradilan sesat.Kata dia, pihak termohon, dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah menggunakan kekuatannya untuk menetapkan kliennya, yang disebut tak bersalah, sebagai tersangka."Buat saya, ini adalah satu apa yang disebut miscarriage of justice. Miscarriage itu kan keguguran, jadi keadilan yang digugurkan atau peradilan sesat," ucap dia."Kami datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji abuse of power, pelanggaran yang dilakukan oleh KPK karena sangat telanjang di depan mata kita (bahwa) pelanggaran itu dilakukan," sambung Todung.Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo Video Editor: Dzaky Nurcahyo Produser: Nursita Sari#hukum #korupsi #HastoKristiyanto #PraperadilanHasto #KPK ##vjlab