Kementerian Luar Negeri RI mengonfirmasi bahwa dua Warga Negara Indonesia (WNI) telah ditangkap oleh otoritas Amerika Serikat akibat kebijakan imigrasi yang diterapkan oleh Presiden Donald Trump.
Satu WNI ditahan di Atlanta, Georgia, sejak 29 Januari 2025 dan hingga kini pihak Kemlu masih menunggu informasi terkait proses penangkapannya. KJRI Houston telah berhasil berkomunikasi dengan yang bersangkutan dan memastikan kondisinya baik serta sudah mendapatkan akses pendampingan hukum.
Sementara itu, satu WNI lainnya ditahan di New York pada 28 Januari 2025 saat melakukan laporan tahunan ke kantor Immigration and Customs Enforcement (ICE). WNI tersebut telah masuk dalam daftar deportasi sejak 2009 setelah permohonan suakanya ditolak.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi
Narator: Novyana Nurmita Dewi
Video Editor: Fathir Rohman
Produser: Ervan Yudhi Tri Atmoko
Music: Sydney_s Skyline - ALBIS
#Global #Konflik #WNIDitangkapdiAS #DonaldTrump #KebijakanImigrasiTrump #KemluRI #JernihkanHarapan