Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali dibuat geger dengan pagar yang menancap di laut.
Setelah di area laut Desa Kohod, Tangerang, perairan Kampung Paljaya, pagar laut juga terungkap di Kabupaten Bekasi.
Bahkan, pagar laut di Bekasi memiliki sertifikat dengan luas mencapai 581 hektar.
Hal itu terlihat dari Nomor Identifikasi Bidang (NIB) tanah yang tercatat berada di area darat.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan, terdapat dua korporasi dan beberapa individu yang diduga sebagai pemilik dari ratusan sertifikat jenis Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut Bekasi.
Dua perusahaan yang diduga mencengkeram sertifikat dalam kawasan seluas 581 hektar itu adalah PT Cikarang Listrindo dan PT Mega Agung Nusantara.
Mereka masing-masing menguasai sertifikat seluas 90,159 hektar dan 419,635 hektar. Penerbitan SHGB terjadi pada rentang 2013 sampai 2017.
Selain dua perusahaan tersebut, terdapat juga 11 individu yang diduga memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) di Perairan Kampung Paljaya dengan luas sekitar 72,571 hektar.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video jurnalis: Achmad Nasrudin Yahya
Produser: Abba Gabrillin
#peristiwa #pagarlaut #pagarlautbekasiÂ