Bareskrim Polri menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau akta otentik dalam kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang.Â
Hal ini diungkapkan langsung Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan di kantornya, Selasa (4/2/2024).
"Dari hasil gelar perkara, kami sepakat bahwa kami telah menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta otentik," ujar dia.
Kata Djuhandhani, pihaknya telah memeriksa 10 perizinan berupa surat hak milik (SHM) dan surat hak guna bangunan (SHGB) yang dijadikan sebagai dasar penyelidikan.
Maka dari itu, karena ditemukan adanya dugaan tindak pidana, penyidik memutuskan untuk menaikkan kasus ini ke penyidikan.
Simak video lengkapnya berikut ini:Â
Penulis Naskah: Dzaky NurcahyoÂ
Video Jurnalis: Shela OctaviaÂ
Video Editor: Dzaky NurcahyoÂ
Produser: Nursita SariÂ
#Hukum #Kriminal #PagarLaut #BareskrimPolri ##vjlabÂ