Arif Nugroho, tersangka pembunuhan remaja berinisial FA (16), disebut memberikan sejumlah uang kepada keluarga korban.
Hal itu diungkapkan oleh ayah FA, Radiman, seusai diperiksa penyidik di Mapolres Metro Jakarta Selatan perihal kasus pembunuhan yang menimpa putrinya.
"Ya emang benar (diberikan uang oleh kubu pelaku)," ujar Radiman, Selasa (4/2/2025).
Radiman mengaku diberi Rp 300 juta oleh kuasa hukum Arif sebagai bentuk perdamaian.
Ia lalu diminta menandatangani surat damai dan membuat pernyataan bersedia mencabut laporan polisi.
"Uang perdamaian sebesar Rp 300 juta. Sudah diterima uangnya," tutur dia.
Di lain sisi, kuasa hukum keluarga FA, Toni RM, mengungkapkan, penandatanganan surat pencabutan laporan sejatinya tak membuat proses hukum terhadap tersangka berhenti.
Pasalnya, pembunuhan merupakan delik biasa, sehingga tak ada laporan polisi pun tetap bisa diusut dan dipidana.
"Jadi kalau dibilang mencabut sih enggak, hanya saja memang menandatangani surat pencabutan laporan yang sudah dibuatkan oleh pengacara tersangka sebagai syarat untuk menerima uang Rp 300 juta tadi," ucap Toni.
"Cuma polisi itu menyampaikan bahwa ini delik biasa. Artinya, meskipun ada perdamaian, kasus ini lanjut. Jadi manfaat perdamaiannya ya mungkin diringankanlah, ada keringanan mungkin di putusan pengadilan," sambung dia.
Adapun Arif merupakan tersangka yang diduga menyuap eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro agar kasus pembunuhan tersebut tidak dilanjutkan ke meja hijau.
Simak video lengkapnya berikut ini:
Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo
Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo
Video Editor: Dzaky Nurcahyo
Produser: Nursita Sari
#hukum #kriminal #pembunuhan #KasusAKBPBintoro ##vjlab