Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan, pihaknya telah menjatuhkan sanksi terhadap delapan pegawainya yang terlibat penerbitan sertifikat hak milik dan hak guna bangunan di area laut Kabupaten Tangerang. Kata Nusron, enam dijatuhi sanksi berat berupa pembebasan serta pemberhentian dari jabatannya. Sementara, dua lainnya dijatuhi sanksi berat."Nah, nama-nama pegawainya siapa saja kami tidak bisa sebut. Kami hanya bisa sebut inisial," kata Nusron saat rapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (30/1/2025).Adapun delapan pegawai yang mendapatkan sanksi yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang berinisial JS; mantan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran berinisial SH; mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan berinisial ET; dan Ketua Panitia A berinisial WS.Kemudian, Ketua Panitia A berinisial YS; Panitia A berinisial NS; eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan setelah ET, berinisial LM; eks Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran berinisial KA."Delapan orang ini sudah diperiksa oleh Inspektorat dan sudah diberikan sanksi oleh Inspektorat. Tinggal proses peng-SK-an sanksinya, dan penarikan mereka dari jabatannya tersebut," ucap Nusron.Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo Video Editor: Dzaky Nurcahyo Produser: Abba Gabrillin#politik #PagarLaut ##vjlab