Kementerian ATR/BPN mencabut hak atas 50 bidang tanah yang ada di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang. Hal ini disampaikan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat rapat bersama Komisi II DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025).“Sementara ini yang kita batalkan 50 bidang,” ujar dia di hadapan anggota Komisi II DPR RI.Nusron mengungkapkan, total ada 280 bidang tanah di Desa Kohod. Terdiri dari 263 bidang hak guna bangunan (HGB) dan 17 hak milik (HM).Kata Nusron, pihaknya akan meneliti semua bidang tanah yang tercatat. Jika bidang tersebut masuk ke dalam ranah common property, maka statusnya akan dibatalkan, menyusul 50 pembatalan yang telah dilakukan. “Saat ini masih terus berjalan, mana (bidang tanah) yang di dalam garis pantai, mana yang di luar garis pantai. Apakah nambah? Potensinya bisa nambah,” tutur dia.Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo Video Editor: Dzaky Nurcahyo Produser: Abba Gabrillin#politik #PagarLaut #NusronWahid #DPR ##vjlab