Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Raja Charles III Bebas Pajak dari Warisan Rp 11,3 Triliun Ratu Elizabeth
02:25
Raja Charles III Serahkan Korps Udara Harry ke Pangeran William
02:08
Video Selanjutnya dalam detik
Raja Charles III Serahkan Korps Udara Harry ke Pangeran William
Lanjutkan

Raja Charles III Bebas Pajak dari Warisan Rp 11,3 Triliun Ratu Elizabeth

13 September 2022, 15:56 WIB

Raja Chares III bisa terhindar dari pajak warisan di lahan Duchy of Lancaster sebab adannya aturan lama yang disusun untuk melindungi kekayaan keluarga Kerajaan Inggris. Usai Ratu Elizabeth wafat pada Kamis (8/9/2022), Raja Charles III menjadi ahli waris takhta yang otomatis mewarisi harta senilai lebih dari 652 juta pounds (Rp 11,3 trilun).

Menurut hukum Inggris, pajak warisan dibayarkan 40 persen. Namun Raja Charles III tak perlu membayar pajak itu berdasarkan aturan Pemerintah Inggris pada 1993 yang menyebut pajak warisan tidak harus dibayar atas pengalihan aset dari satu penguasa ke penguasa lainnya.

Penulis: Aditya Jaya Iswara
Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi
Narator: Novyana Nurmita Dewi
Video Editor: Novyana Nurmita Dewi
Produser: Deta Putri Setyanto

#KerajaanInggris #RatuElizabeth #RajaCharles #JernihkanHarapan

Music: The Shining in Dubai - Unicorn Heads

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke