Raja Chares III bisa terhindar dari pajak warisan di lahan Duchy of Lancaster sebab adannya aturan lama yang disusun untuk melindungi kekayaan keluarga Kerajaan Inggris. Usai Ratu Elizabeth wafat pada Kamis (8/9/2022), Raja Charles III menjadi ahli waris takhta yang otomatis mewarisi harta senilai lebih dari 652 juta pounds (Rp 11,3 trilun).
Menurut hukum Inggris, pajak warisan dibayarkan 40 persen. Namun Raja Charles III tak perlu membayar pajak itu berdasarkan aturan Pemerintah Inggris pada 1993 yang menyebut pajak warisan tidak harus dibayar atas pengalihan aset dari satu penguasa ke penguasa lainnya.
Penulis: Aditya Jaya Iswara
Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi
Narator: Novyana Nurmita Dewi
Video Editor: Novyana Nurmita Dewi
Produser: Deta Putri Setyanto
#KerajaanInggris #RatuElizabeth #RajaCharles #JernihkanHarapan
Music: The Shining in Dubai - Unicorn Heads