Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas optimistis kelengkapan berkas untuk mengekstradisi tersangka korupsi E-KTP, Paulus Tannos, dari Singapura tidak sampai memakan waktu batas maksimal, yaitu 3 Maret 2025.
Hal itu diungkapkan Supratman saat jumpa pers dengan wartawan di kantornya, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2025).
"Batas waktu itu 45 hari. Saya yakin dan percaya dalam waktu yang singkat bisa dipenuhi," ujar dia.
Menurut Supratman, pihaknya bersama Kementerian Luar Negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Kepolisian sudah memiliki strategi untuk bisa melengkapi syarat yang diperlukan.
"Saat ini tim kerja sudah dibentuk antara Kementerian Hukum bersama dengan Direktur OPHI, kemudian juga dari KPK, Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, dan juga Kementerian Luar Negeri," ucap Supratman.
"Dan saat ini sudah ada timeline yang disepakati bersama oleh seluruh kementerian terkait, termasuk dengan KPK," sambung dia.
Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo
Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo
Video Editor: Dzaky Nurcahyo
Produser: Nursita Sari
#hukum #korupsi #PaulusTannos #eKTP ##vjlab