Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Menteri Hukum Targetkan Ekstradisi Paulus Tannos Selesai Sebelum 3 Maret
00:00
Berdalih Efisiensi, Trump Pangkas Birokrasi dengan Pecat 9.500 Pegawai
02:50
Video Selanjutnya dalam detik
Berdalih Efisiensi, Trump Pangkas Birokrasi dengan Pecat 9.500 Pegawai
Lanjutkan

Menteri Hukum Targetkan Ekstradisi Paulus Tannos Selesai Sebelum 3 Maret

29 Januari 2025, 17:27 WIB

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas optimistis kelengkapan berkas untuk mengekstradisi tersangka korupsi E-KTP, Paulus Tannos, dari Singapura tidak sampai memakan waktu batas maksimal, yaitu 3 Maret 2025. 

Hal itu diungkapkan Supratman saat jumpa pers dengan wartawan di kantornya, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2025).

"Batas waktu itu 45 hari. Saya yakin dan percaya dalam waktu yang singkat bisa dipenuhi," ujar dia.

Menurut Supratman, pihaknya bersama Kementerian Luar Negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Kepolisian sudah memiliki strategi untuk bisa melengkapi syarat yang diperlukan.

"Saat ini tim kerja sudah dibentuk antara Kementerian Hukum bersama dengan Direktur OPHI, kemudian juga dari KPK, Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, dan juga Kementerian Luar Negeri," ucap Supratman. 

"Dan saat ini sudah ada timeline yang disepakati bersama oleh seluruh kementerian terkait, termasuk dengan KPK," sambung dia.


Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo 

Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo 

Video Editor: Dzaky Nurcahyo 

Produser: Nursita Sari


#hukum #korupsi #PaulusTannos #eKTP ##vjlab 

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke