Tersangka kasus korupsi E-KTP Paulus Tannos ternyata masih berstatus warga negara Indonesia (WNI) meski memiliki paspor negara lain.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas dalam jumpa pers di kantornya, kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2025).
"Status kewarganegaraan atas nama Paulus Tannos masih berstatus WNI," ujar Supratman.
Meski demikian, Supratman mengungkapkan, Tannos sudah dua kali berupaya untuk melepas status WNI-nya.
Namun, permintaan itu tak dikabulkan lantaran dokumen yang diberikan Tannos tak lengkap.
"Saya ingin sampaikan bahwa ada dua kali yang bersangkutan ingin mengajukan permohonan melepaskan kewarganegaraan," ungkap Supratman.
"Tetapi sampai hari ini yang bersangkutan belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan," sambung dia.
Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo
Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo
Video Editor: Dzaky Nurcahyo
Produser: Nursita Sari
#hukum #korupsi #PaulusTannos #eKTP ##vjlab