Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, menyoroti dibatalkannya sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di sekitar pagar laut yang berada di perairan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten. Menurutnya, laut bukan milik perorangan sehingga tidak boleh dikavling-kavling tanpa izin.Hal itu dikatakan Titiek usai meninjau pembongkaran pagar laut Tangerang di perairan Tanjung Pasir, pada Rabu (22/1/2025). Ia juga menyoroti keberadaan pagar laut yang sebelumnya mengganggu aktivitas melaut para nelayan. Sehingga pembongkaran pagar laut harus segera tuntas.Simak selengkapnya dalam video berikut!Video Jurnalis: SHIN, DZAKY, DIMASPenulis: Dian Erika NugrahenyPenulis Naskah: Arini Kusuma JatiNarator: Arini Kusuma JatiVideo Editor: Angelia Elza Berliana SariProduser: Ervan Yudhi Tri AtmokoMusic: Les-ly - Mini Vandals#Peristiwa #Viral #TitekSoeharto #PagarLautTangerang #SHGBPagarLautDicabut #JernihkanHarapanArtikel terkait:https://money.kompas.com/read/2025/01/22/205228626/titiek-soeharto-soal-pagar-laut-yang-mengkavling-kavling-laut-tanpa-izin