Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
3 Prajurit TNI AL Tersangka Penembakan Bos Rental Mobil Terancam Pasal Penadahan
00:00
3 Prajurit TNI AL Tersangka Penembakan Bos Rental Mobil Terancam Pasal Penadahan
02:15
Video Selanjutnya dalam detik
3 Prajurit TNI AL Tersangka Penembakan Bos Rental Mobil Terancam Pasal Penadahan
Lanjutkan

3 Prajurit TNI AL Tersangka Penembakan Bos Rental Mobil Terancam Pasal Penadahan

16 Januari 2025, 14:05 WIB

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Haryadi, mengungkapkan bahwa tiga prajurit TNI Angkatan Laut (AL) tersangka penembakan bos rental mobil CV Makmur Raya di Tangerang, kini dijerat dengan pasal penadahan.

"Ketiga-tiganya disangkakan dengan Pasal 480 KUHP penadahan secara bersama-sama," kata Riswandono, dalam jumpa pers di Markas Puspomal, Jakarta Utara, Rabu (15/1/2025).

Dua dari ketiga tersangka, yaitu Sertu AA dan Kelasi Kepala (KLK) BA, juga dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Nicholas Ryan Aditya

Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi

Video Editor: Novyana Nurmita Dewi

Produser: Dandy Bayu Bramasta

#Peristiwa #Kriminal #PenembakanBosRentalMobil

Music: Jungle - Aakash Gandhi

Artikel terkait: https://nasional.kompas.com/read/2025/01/15/21360581/3-prajurit-tni-al-tersangka-penembakan-bos-rental-mobil-terancam-pasal

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke