Kejaksaan Agung menetapkan Mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono sebagai tersangka dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur, pada Selasa (14/1/2025).
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan 23 Januari 2024, Rudi Suparmono memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 2,9 miliar.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, Rudi ditangkap karena diduga terlibat melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap dan gratifikasi ketika masih menjabat sebagai Kepala PN Surabaya.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo
Penulis: Haryanti Puspa Sari
Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati
Narator: Arini Kusuma Jati
Video Editor: Angelia Elza Berliana Sari
Produser: Ervan Yudhi Tri Atmoko
MusiK: July - John Patitucci
#Hukum #Korupsi #RudiSuparmono #RonaldTannur #PNSurabaya #JernihkanHarapan
Artikel terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2025/01/15/06174301/ditetapkan-tersangka-eks-ketua-pn-surabaya-rudi-suparmono-punya-harta-rp-29
https://www.kompas.com/jawa-timur/read/2025/01/15/074700788/rudi-suparmono-dan-jejak-suap-ronald-tannur-di-pn-surabaya?page=all#page2