Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Eks Ketua PN Surabaya Tunjuk Hakim Pembebas Ronald Tannur, Dapat Jatah 63.000 Dollar Singapura
00:00
Eks Ketua PN Surabaya Dapat Promosi Sebelum Tersandung Kasus Ronald Tannur, tapi Batal Dilantik
02:31
Video Selanjutnya dalam detik
Eks Ketua PN Surabaya Dapat Promosi Sebelum Tersandung Kasus Ronald Tannur, tapi Batal Dilantik
Lanjutkan

Eks Ketua PN Surabaya Tunjuk Hakim Pembebas Ronald Tannur, Dapat Jatah 63.000 Dollar Singapura

14 Januari 2025, 22:51 WIB

Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap hakim pembebas Gregorius Ronald Tannur.


Penetapan status sebagai tersangka disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar saat konferensi pers di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025).


"Selanjutnya RS (Rudi) karena ditemukan bukti yang cukup karena tindak pidana korupsi, maka RS ditetapkan sebagai tersangka," ujar Qohar.


Qohar mengatakan, Rudi diduga menerima suap sebesar 63.000 dollar Singapura dalam kasus ini.


20.000 dollar Singapura disebut diberikan oleh hakim yang kini jadi terdakwa kasus suap Ronald Tannur, Erintuah Damanik, dan sisanya diberikan langsung oleh kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat.


Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo 

Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo 

Video Editor: Dzaky Nurcahyo 

Produser: Nursita Sari 


#hukum #korupsi ##vjlab #SuapHakimRonaldTannur #RudiSuparmono #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke