Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap hakim pembebas Gregorius Ronald Tannur.
Penetapan status sebagai tersangka disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar saat konferensi pers di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025).
"Selanjutnya RS (Rudi) karena ditemukan bukti yang cukup karena tindak pidana korupsi, maka RS ditetapkan sebagai tersangka," ujar Qohar.
Qohar mengatakan, Rudi diduga menerima suap sebesar 63.000 dollar Singapura dalam kasus ini.
20.000 dollar Singapura disebut diberikan oleh hakim yang kini jadi terdakwa kasus suap Ronald Tannur, Erintuah Damanik, dan sisanya diberikan langsung oleh kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Penulis Naskah: Dzaky NurcahyoÂ
Video Jurnalis: Dzaky NurcahyoÂ
Video Editor: Dzaky NurcahyoÂ
Produser: Nursita SariÂ
#hukum #korupsi ##vjlab #SuapHakimRonaldTannur #RudiSuparmono #JernihkanHarapan