Kuasa hukum Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti alias Mbak Ita, Agus Nurudin, mengaku keberatan dengan ditolaknya gugatan praperadilan Mbak Ita.
Walau demikian, dia tetap menghormati putusan hakim PN Jakarta Selatan Jan Oktavianus.
"Tapi, ya ini sudah keputusan, ya harus kita hormati gitu kan," kata Agus, Selasa (14/1/2025).
Adapun Mbak Ita ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi, suap pengadaan barang dan jasa, serta pemotongan insentif pegawai atas capaian pemungutan retribusi daerah di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis naskah: Ahmad Zilky
 Video jurnalis: Ahmad Zilky
 Video editor: Ahmad Zilky
 Produser: Nursita Sari
#Hukum #Korupsi #PraperadilanMbakIta ##Vjlab #JernihkanHarapan