Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jan Oktavianus, menolak gugatan praperadilan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti alias Mbak Ita, Selasa (14/1/2025), karena KPK memiliki dua alat bukti untuk menetapkan tersangka.
"Bahwa termohon telah menemukan dan mengumpulkan bukti permulaan yang cukup, yakni sekurang-kurangnya dua alat bukti berupa dokumen termasuk bukti elektronik," kata Jan.
Ia menilai, dua alat bukti yang dikumpulkan KPK untuk menetapkan Mbak Ita menjadi tersangka sudah sesuai Pasal 44 Undang-Undang KPK.
"Sebagaimana kewenangan penyidikan termohon telah diatur dalam Pasal 44 UU KPK yang mengatur penyidikan, selain menemukan peristiwa tindak pidana korupsi juga menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga dapat ditetapkan tersangka pada awal penyidikan," kata dia.
Mbak Ita ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi, suap pengadaan barang dan jasa, serta pemotongan insentif pegawai atas capaian pemungutan retribusi daerah di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis naskah: Ahmad Zilky
 Video jurnalis: Ahmad Zilky
 Video editor: Ahmad Zilky
 Produser: Nursita Sari
#Hukum #Korupsi ##vjlab #PraperadilanMbakIta #WaliKotaSemarangMbakIta