Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KPK Punya 2 Alat Bukti, Alasan Hakim Tolak Praperadilan Wali Kota Semarang Mbak Ita
00:00
Kuasa Hukum Keberatan Praperadilan Mbak Ita Ditolak, Ini Alasannya
02:04
Video Selanjutnya dalam detik
Kuasa Hukum Keberatan Praperadilan Mbak Ita Ditolak, Ini Alasannya
Lanjutkan

KPK Punya 2 Alat Bukti, Alasan Hakim Tolak Praperadilan Wali Kota Semarang Mbak Ita

14 Januari 2025, 17:29 WIB

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jan Oktavianus, menolak gugatan praperadilan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti alias Mbak Ita, Selasa (14/1/2025), karena KPK memiliki dua alat bukti untuk menetapkan tersangka.

"Bahwa termohon telah menemukan dan mengumpulkan bukti permulaan yang cukup, yakni sekurang-kurangnya dua alat bukti berupa dokumen termasuk bukti elektronik," kata Jan.

Ia menilai, dua alat bukti yang dikumpulkan KPK untuk menetapkan Mbak Ita menjadi tersangka sudah sesuai Pasal 44 Undang-Undang KPK.

"Sebagaimana kewenangan penyidikan termohon telah diatur dalam Pasal 44 UU KPK yang mengatur penyidikan, selain menemukan peristiwa tindak pidana korupsi juga menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga dapat ditetapkan tersangka pada awal penyidikan," kata dia.

Mbak Ita ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi, suap pengadaan barang dan jasa, serta pemotongan insentif pegawai atas capaian pemungutan retribusi daerah di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis naskah: Ahmad Zilky

 Video jurnalis: Ahmad Zilky

 Video editor: Ahmad Zilky

 Produser: Nursita Sari

#Hukum #Korupsi ##vjlab #PraperadilanMbakIta #WaliKotaSemarangMbakIta

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke