Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
PN Jaksel Tolak Praperadilan Wali Kota Semarang Mbak Ita, Status Tersangka Sah
00:00
Kuasa Hukum Keberatan Praperadilan Mbak Ita Ditolak, Ini Alasannya
02:04
Video Selanjutnya dalam detik
Kuasa Hukum Keberatan Praperadilan Mbak Ita Ditolak, Ini Alasannya
Lanjutkan

PN Jaksel Tolak Praperadilan Wali Kota Semarang Mbak Ita, Status Tersangka Sah

14 Januari 2025, 16:01 WIB

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Jan Oktavianus menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti alias Mbak Ita, Selasa (14/1/2024).

"MenolaK permohonan praperadilan untuk seluruhnya," kata Jan Oktavianus di ruang sidang.

Jan juga menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan dalam sidang gugatan tersebut.

"Membebankan biaya perkara nihil," ungkap dia.

Dengan demikian, penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tetap sah.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis naskah: Ahmad Zilky

 Video jurnalis: Ahmad Zilky

 Video editor: Ahmad Zilky

 Produser: Nursita Sari

#Hukum #Korupsi #PraperadilanMbakIta ##Vjlab #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke