Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Jan Oktavianus menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti alias Mbak Ita, Selasa (14/1/2024).
"MenolaK permohonan praperadilan untuk seluruhnya," kata Jan Oktavianus di ruang sidang.
Jan juga menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan dalam sidang gugatan tersebut.
"Membebankan biaya perkara nihil," ungkap dia.
Dengan demikian, penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tetap sah.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis naskah: Ahmad Zilky
 Video jurnalis: Ahmad Zilky
 Video editor: Ahmad Zilky
 Produser: Nursita Sari
#Hukum #Korupsi #PraperadilanMbakIta ##Vjlab #JernihkanHarapan