Eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Heru Hanindyo ditolak dalam putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2025).
Heru merupakan salah satu dari tiga hakim yang didakwa menerima suap untuk memberi vonis bebas kepada pelaku pembunuhan Ronald Tannur.
Adapun, tiga hakim itu bernama Erintuah, Mangapul, dan Heru. Mereka didakwa menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan.
Suap tersebut diserahkan dalam pecahan Rp 1 miliar dan 308.000 dollar Singapura oleh pengacara Ronald, Lisa Rachmat, yang bersumber dari ibunya, Meirizka Widjaja Tannur, selama persidangan di PN Surabaya.
Selengkapnya dalam tayangan berikut ini.
Video Jurnalis: Xena Olivia
Penulis Naskah: Xena Olivia
Produser: Abba Gabrillin
Video Editor: Xena Olivia
#hukum #korupsi #RonaldTannur ##vjlab