Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keberatan Hakim Kasus Ronald Tannur Ditolak, Sidang Berlanjut

14 Januari 2025, 13:38 WIB

Eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Heru Hanindyo ditolak dalam putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2025).


Heru merupakan salah satu dari tiga hakim yang didakwa menerima suap untuk memberi vonis bebas kepada pelaku pembunuhan Ronald Tannur.


Adapun, tiga hakim itu bernama Erintuah, Mangapul, dan Heru. Mereka didakwa menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan.


Suap tersebut diserahkan dalam pecahan Rp 1 miliar dan 308.000 dollar Singapura oleh pengacara Ronald, Lisa Rachmat, yang bersumber dari ibunya, Meirizka Widjaja Tannur, selama persidangan di PN Surabaya.


Selengkapnya dalam tayangan berikut ini.


Video Jurnalis: Xena Olivia

Penulis Naskah: Xena Olivia

Produser: Abba Gabrillin

Video Editor: Xena Olivia


#hukum #korupsi #RonaldTannur ##vjlab

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke