Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan telah menerima permohonan praperadilan dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto, Jumat (10/1/2025).
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan bahwa Hasto menggugat status tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Simak penjelasannya dalam video berikut ini:
Produser: Abba Gabrillin
#hasto #praperadilan