Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menyatakan pihaknya bakal mencabut pagar laut yang terbentang 30,16 kilometer di Tangerang, Banten apabila tidak mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), Kamis (9/1/2025).
Wahyu mengatakan dirinya sudah meminta Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk melihat langsung ke lokasi dan melakukan pengecekan terkait pemasangan pagar laut tersebut. Apabila terbukti tidak mengantongi izin, pihaknya akan melakukan pencabutan terkait pelanggaran izin penggunaan ruang laut itu.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis naskah: Daniel Kalis Jati Mukti
Video editor: Dina Rahmawati
Produser: Monica Arum
Musik: Ancient - Density & Time
#MenteriKKP #PagarLautTangerang #KKPRL #kompascomlab #JernihkanHarapan