Usia pensiun pekerja naik satu tahun dari 58 menjadi 59 tahun mulai Januari 2025.
Hal itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Sebagian warga setuju akan kenaikan satu tahun usia pensiun.
Pasalnya hal itu bisa memperpanjang waktu bekerja.
Sebab menurut mereka, keuangan akan semakin bertambah mulai dari gaji hingga uang jaminan bekerja seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Simak videonya berikut ini.
Video Jurnalis: Dimas Nanda Krisna
Penulis Naskah: Dimas Nanda Krisna
Video Editor: Dimas Nanda Krisna
Produser: Abba Gabrillin
#BatasUsiaPensiunPekerja #PPNomor45 #voxpopkcm #VJLab #JernihkanHarapan