Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius NS Kosasih (ANSK), pada Rabu (8/1/2025).
Penahanan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi investasi fiktif yang melibatkan PT Taspen pada tahun anggaran 2019.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penahanan terhadap Antonius dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung dari 8 hingga 27 Januari 2025.
"Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih," ujar Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Penulis: Haryanti Puspa Sari
Produser: Abba Gabrillin
#taspen #kpk #antoniuskosasih