Kepolisian menduga Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah mendapat pembiayaan dari uang hasil praktik perjudian online. Dengan demikian diduga Hotel Aruss menjadi tempat tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari kegiatan judi online (judol).
Dugaan tersebut mengemuka dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri. Dari pengungkapan, ada aliran dana mencurigakan yang diduga dari judol, untuk membiayai pembangunan hotel Aruss antara tahun 2020 hingga 2022. Hal itu disampaikan Dirtipideksus Bareskrim Polri BJP Helfi Assegaf dalam konferensi pers pada Senin, 6 Januari 2025.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis naskah: Daniel Kalis Jati Mukti
Video editor: Dina Rahmawati
Produser: Monica Arum
Musik: Observer - Chasms
#HotelAruss #Semarang #JudiOnline #PencucianUang #BareskrimPolri #kompascomlab #JernihkanHarapan