Mulai 5 Januari 2025, aturan baru mengenai opsen pajak sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mulai berlaku. Perubahan ini berdampak pada komponen pajak yang tercantum di dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Perubahan yang dimaksud meliputi penambahan kolom baru untuk Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Sehingga, perlu penyesuaian agar pemilik dapat memahami cara membaca daftar pajak yang baru.
Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :
- https://youtu.be/GHPaP4imPyI
- https://youtu.be/tWbfBd3RbbE
- https://youtu.be/jbYKQAK5wGk
Kompas.com
PT. Kompas Cyber Media
Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5
Jl. Palmerah Selatan No 22-28
Jakarta 10270, Indonesia
You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/
Follow our social media:
Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/
Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?
Video Editor : Carolus Dori
Penulis Artikel : Ruly Kurniawan
Penulis Naskah : Maria R.S
Pengisi Suara : Maria Rarindra Sagala
#News #OpsenPajak #Pajak12Persen #PajakMotorMewah #PajakMobilMewah #PenjelasanOpsenPajak #ApaItuOpsenPajak #InsentifMobilListrik #KapanPPN12PersenBerlaku #InsentifMobilHybrid #BeritaHariIni #NewsUpdate #OtomotifKompascom #KompasOtomotif #Kompascom #JernihkanHarapan #JernihMelihatDunia