Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ini Tarif Baru Pajak Kendaraan Jakarta, Berlaku 5 Januari 2025
00:00
Gempa Tibet China Hari Ini Mengguncang sampai Nepal, Xi Jinping Kerahkan Operasi Penyelamatan Penuh
02:34
Video Selanjutnya dalam detik
Gempa Tibet China Hari Ini Mengguncang sampai Nepal, Xi Jinping Kerahkan Operasi Penyelamatan Penuh
Lanjutkan

Ini Tarif Baru Pajak Kendaraan Jakarta, Berlaku 5 Januari 2025

4 Januari 2025, 06:00 WIB

Mulai 5 Januari 2025, DKI Jakarta memberlakukan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) baru sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Perubahan ini terutama memengaruhi besaran pajak progresif kendaraan. Perubahan terjadi pada kenaikan tarif pajak progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya. Dari yang sebelumnya 0,5 persen untuk setiap kendaraan tambahan, kini menjadi 1 persen.


Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :

- https://youtu.be/GHPaP4imPyI

- https://youtu.be/tWbfBd3RbbE

- https://youtu.be/jbYKQAK5wGk


Kompas.com

PT. Kompas Cyber Media

Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5

Jl. Palmerah Selatan No 22-28

Jakarta 10270, Indonesia


You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/

Follow our social media:

Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?


Video Editor : Carolus Dori

Penulis Artikel : Muhammad Fathan Radityasani

Penulis Naskah : Maria R.S

Pengisi Suara : Maria Rarindra Sagala


#News #HeadlineNews #Otomotif #TarifBaruPajakKendaraanBermotor #KenaikanTarifPajakProgresif #TarifPajakProgresif2025 #TarifPajakProgresifBaru #TarifPajakKendaraanBermotor #KenaikanTarifPajakKendaraanBermotor #PajakKendaraanBermotor #PajakKendaraanBermotor2025 #ApaItuPajakProgresif #PajakProgresif #PajakProgresifAdalah #Kompascom #JernihkanHarapan #JernihMelihatDunia

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke