Mulai 5 Januari 2025, DKI Jakarta memberlakukan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) baru sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Perubahan ini terutama memengaruhi besaran pajak progresif kendaraan. Perubahan terjadi pada kenaikan tarif pajak progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya. Dari yang sebelumnya 0,5 persen untuk setiap kendaraan tambahan, kini menjadi 1 persen.
Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :
- https://youtu.be/GHPaP4imPyI
- https://youtu.be/tWbfBd3RbbE
- https://youtu.be/jbYKQAK5wGk
Kompas.com
PT. Kompas Cyber Media
Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5
Jl. Palmerah Selatan No 22-28
Jakarta 10270, Indonesia
You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/
Follow our social media:
Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/
Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?
Video Editor : Carolus Dori
Penulis Artikel : Muhammad Fathan Radityasani
Penulis Naskah : Maria R.S
Pengisi Suara : Maria Rarindra Sagala
#News #HeadlineNews #Otomotif #TarifBaruPajakKendaraanBermotor #KenaikanTarifPajakProgresif #TarifPajakProgresif2025 #TarifPajakProgresifBaru #TarifPajakKendaraanBermotor #KenaikanTarifPajakKendaraanBermotor #PajakKendaraanBermotor #PajakKendaraanBermotor2025 #ApaItuPajakProgresif #PajakProgresif #PajakProgresifAdalah #Kompascom #JernihkanHarapan #JernihMelihatDunia