Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Berpangkat Iptu dan Brigadir Dijatuhi Sanksi Demosi Imbas Kasus DWP

3 Januari 2025, 21:56 WIB

Divisi Propam Polri kembali menggelar sidang komisi kode etik polisi (KKEP) terhadap dua anggota yang diduga memeras penonton Djakarta Warehouse Project (DWP).


Dua polisi yang disidang adalah Iptu Sehatma Manik Bhayangkara dan Brigadir Fahrudun Rizki Sucipto.


Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Erdi A. Chaniago mengatakan, keduanya terbukti melakukan pemerasan.


“Saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut, telah dilakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasan mereka,” ucap Erdi di Mabes Polri, Jumat (3/1/2025).


Erdi mengungkapkan, keduanya lalu dijatuhi sanksi demosi. 


Untuk Manik, dijatuhi sanksi 8 tahun demosi dan Fuhrudin 5 tahun demosi.


Keduanya lalu diwajibkan mengikuti pembinaan rohani dan meminta maaf secara tertulis kepada pimpinan Polri.


“Kemudian kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri," ucap Erdi.


“Lalu pelanggar diwajibkan mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan,” sambung dia.


Simak video lengkapnya berikut ini:


Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo 

Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo 

Video Editor: Dzaky Nurcahyo 

Produser: Adil Pradipta Huwa 


#DWP #Polri #vjlab #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke