Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kaget Presidential Threshold Dihapus, Golkar: MK Selalu Tolak 27 Gugatan Sebelumnya
00:00
Tanggapan Warga soal Kolom Agama di KTP dan KK, Masih Perlu?
02:32
Video Selanjutnya dalam detik
Tanggapan Warga soal Kolom Agama di KTP dan KK, Masih Perlu?
Lanjutkan

Kaget Presidential Threshold Dihapus, Golkar: MK Selalu Tolak 27 Gugatan Sebelumnya

3 Januari 2025, 18:54 WIB

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Sarmuji mengaku terkejut Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) 20 persen.

Sebab, MK selalu menolak 27 gugatan sebelumnya terkait presidential threshold.

"Keputusan MK sangat mengejutkan, mengingat putusan MK terhadap 27 sebelumnya selalu menolak," ujar Sarmuji melalui video pendek yang diterima Kompas.com, Jumat (3/1/2025).

Sarmuji menyampaikan, MK dan pembuat undang-undang selalu memiliki cara pandang yang sama selama ini.

Kata dia, presidential threshold dibutuhkan supaya sistem presidensial bisa berjalan efektif.

"Dalam 27 kali putusannya, cara pandang MK dan pembuat UU selalu sama, yaitu maksud diterapkannya presidential threshold itu untuk mendukung sistem presidensial bisa berjalan secara efektif," ucap dia.

Simak videonya berikut ini.

Video Jurnalis: Dimas Nanda Krisna
Penulis Naskah: Dimas Nanda Krisna
Video Editor: Dimas Nanda Krisna
Produser: Nursita Sari

#PresidentialThreshold #Golkar #MahkamahKonstitusi #VJLab #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke