Polri akan mengembalikan uang sebesar Rp 2,5 miliar yang merupakan hasil pemerasan anggotanya terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP).
Kepastian pengembalian dana disampaikan oleh Karo Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen (Pol) Agus Wijayanto, Kamis (2/1/2025) malam.
"Terkait barang bukti, tadi disampaikan barang bukti yang berhasil kita amankan, kita sita, sebesar Rp 2,5 miliar sekian, dan nanti akan dikembalikan ke yang berhak," ujar dia di Gedung TNCC Mabes Polri.Â
Agus mengungkapkan, pihaknya akan melakukan pendataan lebih dulu sebelum mengembalikan uang yang kini telah disita Divisi Propam Polri.Â
Jika data sudah lengkap, Polri baru mengembalikan uang sesuai nominal yang dikeluarkan penonton DWP.
"Tentunya ini dalam rangka pendataan dilakukan oleh Divisi Propam, termasuk Biro Paminal, dan nanti akan ada proses di sana untuk barang bukti Rp 2,5 miliar sekian," ucap Agus.
Dalam kasus pemerasan ini, Polri telah memecat tiga anggotanya, yakni eks Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Simanjuntak, eks Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia, dan eks Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta.
AKBP Malvino dan AKP Yudhy memiliki peran yang sama. Mereka sama-sama memeras penonton DWP yang baru menjalani tes urine. Malvino dan Yudhy lalu meminta sejumlah uang sebagai imbalan pembebasan
Sementara itu, Kombes Donald disebut membiarkan anak buahnya memeras penonton DWP. Padahal, Donald sudah mengetahui adanya pemerasan di perhelatan DWP, tetapi tidak melarang anak buahnya.
Adapun Polda Metro Jaya melakukan mutasi terhadap 35 anggotanya dalam kasus ini. Mereka akan menjalani sidang etik secara bergiliran.
Simak video lengkapnya berikut ini:
Penulis Naskah: Dzaky NurcahyoÂ
Video Jurnalis: Dzaky NurcahyoÂ
Video Editor: Dzaky NurcahyoÂ
Produser: Nursita SariÂ
#DWP #PengembalianDanaDWP #Polri #vjlab #JernihkanHarapan