Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Hapus Presidential Threshold, Pakar: Pilihan pada Pilpres Mendatang Jadi Lebih Beragam

3 Januari 2025, 12:29 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus presidential threshold 20 persen.

Presidential threshold adalah adalah syarat minimal persentase kepemilikan kursi di DPR atau persentase raihan suara bagi partai atau gabungan partai untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden.

MK memutuskan menghapus presidential threshold karena aturan ini dinilai bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat.

Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, berpendapat bahwa keputusan menghapus presidential threshold menjadi harapan baru bagi demokrasi Indonesia.

Putusan itu membuka peluang bagi banyak tokoh untuk maju pada pilpres sehingga pilihan bagi masyarakat pun lebih beragam.

"Tentu saja ini keputusan yang baik dan akan sangat berdampak bagi jalannya demokrasi di Indonesia, khususnya di dalam memberikan keragaman politik pada pilpres yang akan datang," kata Titi Anggraini kepada Kompas.com, Jumat (3/1/2025).

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis naskah: Ahmad Zilky

 Video jurnalis: Ahmad Zilky

 Video editor: Ahmad Zilky

 Produser: Nursita Sari

#PresidentialThreshold #Pemilu #MahkamahKonstitusi #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke