Komisi II DPR bakal segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga Komisi II menghormati dan wajib menindaklanjutinya.
"Apa pun itu, MK putusannya adalah final and binding, karena itu kita hormati dan berkewajiban menindaklanjutinya," ujar Rifqi dalam keterangan tertulis, Kamis (2/12/2025).
Rifqi menjelaskan, pemerintah dan DPR akan menindaklanjuti putusan MK ini dengan membentuk norma baru pada undang-undang terkait persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden.
Politikus Partai Nasdem ini menilai, putusan MK merupakan babak baru bagi demokrasi Indonesia.
"Di mana peluang untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden bisa lebih terbuka diikuti oleh lebih banyak pasangan calon dengan ketentuan yang lebih terbuka," ujar Rifqi.
Simak videonya berikut ini.
Video Jurnalis: Dimas Nanda Krisna
Penulis Naskah: Dimas Nanda Krisna
Video Editor: Dimas Nanda Krisna
Produser: Nursita Sari
#PresidentialThreshold #MahkamahKonstitusi #KomisiIIDPR #VJLab #JernihkanHarapan