Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Prabowo Minta Koruptor Dihukum 50 Tahun, MA: Keadaan Tertentu Bisa Hukum Mati
00:00
Jokowi Masuk Daftar Tokoh Terkorup Versi OCCRP, KPK Tunggu Laporan
02:15
Video Selanjutnya dalam detik
Jokowi Masuk Daftar Tokoh Terkorup Versi OCCRP, KPK Tunggu Laporan
Lanjutkan

Prabowo Minta Koruptor Dihukum 50 Tahun, MA: Keadaan Tertentu Bisa Hukum Mati

2 Januari 2025, 20:59 WIB

Mahkamah Agung (MA) menyatakan, koruptor bisa dihukum mati jika melakukan korupsi saat keadaan tertentu, yakni dalam situasi bencana maupun krisis. Hal ini disampaikan Juru Bicara MA Yanto merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta koruptor dihukum seberat-beratnya, misalnya dihukum penjara selama 50 tahun.

"Dalam keadaan tertentu kan bisa hukuman mati. Dalam keadaan tertentu misalnya apa, bencana alam, korupsi pada waktu krismon, korupsi pada waktu perang," kata Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Kamis (2/1/2025). Yanto menyebutkan, dalam kasus Harvey, vonis maksimum yang bisa dijatuhkan adalah 20 tahun penjara.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah
Narator: Musayadah Khusnul Khotimah
Video Editor: Musayadah Khusnul Khotimah
Produser: Yusuf Reza Permadi

Musik: Hologram - Bobby Richards

#Prabowo #HukumanMatiKoruptor #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke