Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Alasan Eks Dirresnarkoba Polda Metro Kombes Donald Dipecat, Biarkan Anak Buah Peras Penonton DWP
00:00
Polisi Berpangkat Iptu dan Brigadir Dijatuhi Sanksi Demosi Imbas Kasus DWP
05:24
Video Selanjutnya dalam detik
Polisi Berpangkat Iptu dan Brigadir Dijatuhi Sanksi Demosi Imbas Kasus DWP
Lanjutkan

Alasan Eks Dirresnarkoba Polda Metro Kombes Donald Dipecat, Biarkan Anak Buah Peras Penonton DWP

2 Januari 2025, 20:28 WIB

Eks Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Donald Parlaungan Simanjuntak dipecat karena membiarkan anak buahnya memeras penonton Djakarta Warehouse Project (DWP).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Donald melakukan pembiaran padahal tahu anggotanya memeras.

"Terduga pelanggar telah melakukan pembiaran dan atau tidak melarang anggotanya saat mengamankan penonton konser DWP 2024 yang terdiri dari warga negara asing maupun warga negara Indonesia yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba," ujar Trunoyudo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (2/1/2025).

"Namun pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut, (anak buahnya) telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasan," sambung dia.

Sementara itu, Karo Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto menyebut, seorang pemimpin seharusnya melarang anggotanya melakukan perbuatan buruk.

Maka dari itu, Donald bertanggung jawab atas pemerasan yang dilakukan anggotanya.

"Kalau pimpinan itu sudah tahu bahwa ada situasi kegiatan itu, pimpinan kira-kira menilai itu bisa melarang," ucap Agus.

"Kalau tahu tapi membiarkan dan hasilnya sudah diketahui oleh rekan-rekan tadi difaktakan di sidang, tentunya pimpinan bertanggung jawab," tambah dia.


Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo 

Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo 

Video Editor: Dzaky Nurcahyo 

Produser: Nursita Sari 


#DWP #PolisiPerasPenontonDWP #KombesDonaldSimanjuntak #vjlab #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke