Mahkamah Agung (MA) menyatakan, koruptor bisa dihukum mati jika melakukan korupsi saat keadaan tertentu, yakni dalam situasi bencana maupun krisis.
Hal ini disampaikan Juru Bicara MA Yanto merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta koruptor dihukum seberat-beratnya, misalnya dihukum penjara selama 50 tahun.
"Dalam keadaan tertentu kan bisa hukuman mati. Dalam keadaan tertentu misalnya apa, bencana alam, korupsi pada waktu krismon, korupsi pada waktu perang," kata Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Dalam kesempatan yang sama, Yanto menyebutkan, vonis maksimal dalam kasus korupsi Harvey Moeis adalah 20 tahun penjara.
Hal ini sesuai dengan pasal yang didakwakan kepada Harvey, yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor dan Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ke-1 KUHP.
"Kemudian kalau masalah hukuman yang 50 tahun, hukum positif kita kan mengenalnya kan kalau pasal 1 itu minimal setahun. Maksimalnya bisa penjara seumur hidup. Kemudian kalau pasal 2 kan 4 tahun, bisa 20 tahun atau seumur hidup," ujar Yanto.
Simak videonya berikut ini.
Video Jurnalis: Dimas Nanda Krisna
Penulis Naskah: Dimas Nanda Krisna
Video Editor: Dimas Nanda Krisna
Produser: Nursita Sari
#PrabowoSubianto #KoruptorDihukum50Tahun #VJLab #JernihkanHarapan