Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Tetapkan 5 Perusahaan Jadi Tersangka Korporasi Kasus Korupsi Timah

2 Januari 2025, 18:13 WIB

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima perusahaan sebagai tersangka korporasi dalam kasus korupsi timah, Kamis (2/1/2025).

Lima korporasi itu adalah adalah PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP).

Hal itu disampaikan oleh Jampidsus Kejagung RI Febrie Adriansyah pada Kamis (2/1/2025).

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis naskah: Ahmad Zilky

 Video jurnalis: Ahmad Zilky

 Video editor: Ahmad Zilky

 Produser: Nursita Sari

#Korupsi #KorupsiTimah #KejaksaanAgung #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke