Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima perusahaan sebagai tersangka korporasi dalam kasus korupsi timah, Kamis (2/1/2025).
Lima korporasi itu adalah adalah PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP).
Hal itu disampaikan oleh Jampidsus Kejagung RI Febrie Adriansyah pada Kamis (2/1/2025).
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis naskah: Ahmad Zilky
 Video jurnalis: Ahmad Zilky
 Video editor: Ahmad Zilky
 Produser: Nursita Sari
#Korupsi #KorupsiTimah #KejaksaanAgung #JernihkanHarapan