Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
MA Ungkap Alasan Harta Helena Lim Dikembalikan dalam Vonis Kasus Korupsi Timah
00:00
Prabowo Minta Koruptor Dihukum 50 Tahun Penjara, MA: Bisa Dihukum Mati jika Korupsi Saat Krisis
02:12
Video Selanjutnya dalam detik
Prabowo Minta Koruptor Dihukum 50 Tahun Penjara, MA: Bisa Dihukum Mati jika Korupsi Saat Krisis
Lanjutkan

MA Ungkap Alasan Harta Helena Lim Dikembalikan dalam Vonis Kasus Korupsi Timah

2 Januari 2025, 18:01 WIB

Mahkamah Agung (MA) menjelaskan alasan hakim Pengadilan Tipikor mengembalikan sejumlah harta milik terdakwa kasus korupsi timah Helena Lim.

MA menyebut bahwa harta yang dikembalikan tidak berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan.

"Kalau kemudian di persidangan ternyata terbukti bahwa itu (harta) tidak ada kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani ya dikembalikan," kata Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, dalam konferensi pers, Kamis (2/1/2025).

Yanto menjelaskan, penyitaan barang-barang bukti diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sebaliknya, jika harta-harta yang disita terbukti berkaitan dengan tindak pidana, maka barang-barang itu akan tetap disita dalam sidang vonis.

Sebagai informasi, majelis hakim Pengadilan Tipikor memutuskan untuk mengembalikan sejumlah barang bukti kepada Helena Lim.

Barang bukti yang dikembalikan, yakni tanah dan bangunan, emas dari logam mulia, tas, mobil, dan jam tangan.

Hakim memutuskan hal tersebut saat membacakan vonis terhadap Helena dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).

Adapun Helena divonis lima tahun penjara dan denda Rp 750 juta dalam kasus ini. Helena dinyatakan terbukti membantu melakukan korupsi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Helena juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 900 juta.

Simak videonya berikut ini.

Video Jurnalis: Dimas Nanda Krisna
Penulis Naskah: Dimas Nanda Krisna
Video Editor: Dimas Nanda Krisna
Produser: Nursita Sari

#HelenaLim #HarveyMoeis #Koruptor #VJLab #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke