Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Waspada Modus Preman di Jalan, Modus Ban Kempis sampai Pura-pura Tertabrak
00:00
Viral Pengguna Motor Kena Tilang dan Didenda sampai Rp 1,25 Juta
03:14
Video Selanjutnya dalam detik
Viral Pengguna Motor Kena Tilang dan Didenda sampai Rp 1,25 Juta
Lanjutkan

Waspada Modus Preman di Jalan, Modus Ban Kempis sampai Pura-pura Tertabrak

2 Januari 2025, 16:40 WIB

Berdasarkan keterangan video yang diunggah pada akun @bekasi.terkini, kejadian bermula saat pengendara motor yang diduga preman berkendara secara zig-zag. Mobil tersebut kemudian menyalipnya. Tidak terima disalip, pelaku lalu memukul jendela mobil. Aksi semacam ini bisa menjadi salah satu modus kejahatan jalanan. Hindari cekcok di jalan untuk mencegah potensi menjadi korban tindak kejahatan, seperti tuduhan tabrak lari. Terkait kejadian ini, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia, Sony Susmana, mengungkapkan bila modus kejahatan semakin beragam dan terus berkembang.


Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :

- https://youtu.be/GHPaP4imPyI

- https://youtu.be/tWbfBd3RbbE

- https://youtu.be/jbYKQAK5wGk


Kompas.com

PT. Kompas Cyber Media

Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5

Jl. Palmerah Selatan No 22-28

Jakarta 10270, Indonesia


You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/

Follow our social media:

Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?


Video Editor : Carolus Dori

Penulis Artikel : Muhammad Fathan Radityasani


#BeritaViral #Viral #AksiPremanisme #ModusPremanisme #ModusTerserempet #ModusMenabrakanDiri #ModusTabrakLari #Premanisme #ModusPecahBan #AksiKejahatanJalan #Pengendara #VideoViral #News #KompasOtomotif #OtomotifKompas #Kompascom #JernihkanHarapan #JernihMelihatDunia

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke