Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Eks Kasubdit Narkoba Polda Metro Jaya Jalani Sidang Etik Hari Ini Terkait Pemerasan Penonton DWP
00:00
Polisi Berpangkat Iptu dan Brigadir Dijatuhi Sanksi Demosi Imbas Kasus DWP
05:24
Video Selanjutnya dalam detik
Polisi Berpangkat Iptu dan Brigadir Dijatuhi Sanksi Demosi Imbas Kasus DWP
Lanjutkan

Eks Kasubdit Narkoba Polda Metro Jaya Jalani Sidang Etik Hari Ini Terkait Pemerasan Penonton DWP

2 Januari 2025, 10:52 WIB

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri kembali melanjutkan sidang pelanggaran kode etik dan profesi Polri (KEPP) terhadap anggota yang terlibat dalam kasus pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP), Kamis (2/1/2025).

Sidang KEPP kali ini merupakan lanjutan dari sidang sebelumnya yang digelar di Gedung TNCC Polri, Selasa (31/12/2024).

Saat itu, sidang KEPP terhadap M, anggota polisi yang diduga ikut memeras penonton DWP belum rampung karena sudah Rabu dini hari, sehingga ditunda.

Menurut Kompolnas, polisi yang menjalani sidang hari ini merupakan eks kepala subdirektorat (kasubdit).

Merujuk daftar polisi yang dimutasi karena kasus pemerasan penonton DWP, satu-satunya eks kasubdit yang dimutasi adalah AKBP Malvino Edward Yusticia yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya.

Selain anggota polisi berinisial M, Divisi Propam Polri sebelumnya telah menjatuhi hukuman kepada dua anggota pada sidang lalu.

Keduanya adalah mantan Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Donald Parlaungan Simanjuntak dan polisi berinisial Y.

Donald dan Y sama-sama dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) imbas kasus pemerasan.


Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo 

Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo 

Video Editor: Dzaky Nurcahyo 

Produser: Nursita Sari


#PolisiPerasPenontonDWP #SidangEtik #DWP #vjlab #JernihkanHarapan


Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke