Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri kembali melanjutkan sidang pelanggaran kode etik dan profesi Polri (KEPP) terhadap anggota yang terlibat dalam kasus pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP), Kamis (2/1/2025).
Sidang KEPP kali ini merupakan lanjutan dari sidang sebelumnya yang digelar di Gedung TNCC Polri, Selasa (31/12/2024).
Saat itu, sidang KEPP terhadap M, anggota polisi yang diduga ikut memeras penonton DWP belum rampung karena sudah Rabu dini hari, sehingga ditunda.
Menurut Kompolnas, polisi yang menjalani sidang hari ini merupakan eks kepala subdirektorat (kasubdit).
Merujuk daftar polisi yang dimutasi karena kasus pemerasan penonton DWP, satu-satunya eks kasubdit yang dimutasi adalah AKBP Malvino Edward Yusticia yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya.
Selain anggota polisi berinisial M, Divisi Propam Polri sebelumnya telah menjatuhi hukuman kepada dua anggota pada sidang lalu.
Keduanya adalah mantan Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Donald Parlaungan Simanjuntak dan polisi berinisial Y.
Donald dan Y sama-sama dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) imbas kasus pemerasan.
Penulis Naskah: Dzaky NurcahyoÂ
Video Jurnalis: Dzaky NurcahyoÂ
Video Editor: Dzaky NurcahyoÂ
Produser: Nursita Sari
#PolisiPerasPenontonDWP #SidangEtik #DWP #vjlab #JernihkanHarapan