Pemerintah Indonesia memastikan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen hanya dikenakan untuk barang dan jasa mewah.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani juga menyebut kategori barang mewah itu hanyalah barang-barang yang selama ini sudah terkena pajak penjualan barang mewah atau PPnBM.
Menurut Sri Mulyani daftar barang mewah itu telah tercantum dalam peraturan Menteri Keuangan.
Lalu apa saja barang yang kena PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025?
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Diva Lufiana Putri
Penulis Naskah: Muhammad Dava Arrifa
Narator: Muhammad Dava Arrifa
Video Editor: Tri Febrianto Gunawan
Produser: Naufal Noorosa Ragadini
Musik: That One Bar Scene - RKVC
#SriMulyani #PPN12Persen #PPNBarangMewah #PPnBM #JernihkanHarapan
Artikel Terkait
https://www.kompas.com/tren/read/2024/12/31/193728365/daftar-lengkap-barang-mewah-yang-kena-ppn-12-persen?page=all#page2Â